Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban

1. Kewajiban Lembaga Sertifikasi Ekolabel :
a. memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi kepada Klien;
b. menjamin kerahasiaan informasi Klien yang diperoleh selama proses sertifikasi;
c. melakukan proses sertifikasi produk sesuai permohonan Klien serta berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. menyiapkan sumber daya yang diperlukan dalam rangka proses sertifikasi;
e. mengirimkan surat pemberitahuan kepada klien 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo surveilen dan 6 (enam) bulan sebelum sertifikasi ulang.
2. Hak Lembaga sertifikasi Ekolabel :
a. mendapatkan informasi tentang informasi pemohon (Akta perusahaan, perizinan dan dokumen terkait lainnya);
b. memperoleh akses pabrik dan/atau fasilitas produksi dalam rangka proses sertifikasi;
c. membatalkan permohonan sertifikasi apabila hasil tidak memenuhi persyaratan permohonan SNI;
d. menambahkan Tim audit tambahan (auditor magang) bila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil Lembaga sertifikasi Ekolabel.
3. Kewajiban Klien :
a. mematuhi persyaratan dan/atau perundang-undangan terkait dengan kegiatan sertifikasi produk baik yang ditetapkan oleh Lembaga sertifikasi Ekolabel maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Membayar biaya sertifikasi produk kepada Lembaga sertifikasi Ekolabel;
c. memberitahukan kepada Lembaga sertifikasi Ekolabel sehubungan dengan adanya perubahan status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan,modifikasi produk atau metode produksi,alamat kontak dan lokasi produksi;
d. mempertahankan konsistensi penerapan sistem mutu dan menjaga mutu produk sesuai dengan persyaratan SNI selama masa sertifikat berlaku;
e. bila diperlukan bersedia menerima kunjungan KAN dalam rangka witness LSE;
f. bersedia menerima auditor magang dalam pelaksanaan sertifikasi awal maupun surveilen dalam rangka meningkatkan kompetensi personil LSE.
4. Hak Klien :
a. menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk dari Lembaga sertifikasi Ekolabel;
b. mendapatkan sertifikat produk kesesuaian setelah memenuhi semua persyaratan prosedur sertifikasi;
c. mengajukan keluhan dan banding kepada Lembaga sertifikasi Ekolabel berhubungan dengan proses sertifikasi.

Informasi lebih lanjut

Hubungi Kami